close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube
icon caption
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). YouTube
Nasional
Kamis, 12 Januari 2023 10:37

Hakim perkara pembunuhan Brigadir J terancam langgar etik

KY berjanji segera memeriksa dan mendalami kebenaran video di media sosial dan viral, yang diduga hakim Wahyu.
swipe

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terancam melanggar etik jika video yang beredar soal pembicaraan dengan perempuan dan membahas vonis terdakwa Ferdy Sambo adalah benar dirinya. Sebab, hakim dilarang membahas perkara yang ditanganinya, apalagi dengan orang lain.

Hakim Wahyu merupakan pimpinan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) untuk para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kasus ini, Sambo dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Tidak boleh seorang hakim membuka atau membicarakan perkara ditanganinya. Apalagi, dengan seseorang yang tidak jelas identitasnya. Berarti hakim tersebut sudah melanggar kode etik," ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Rabu (11/1).

Dalam sebuah video beredar di media sosial, diduga hakim Wahyu duduk di sofa putih gading dan menerima telepon dari seorang perempuan, yang tidak diketahui identitasnya. Keduanya membahas rencana vonis yang dijatuhkan untuk Sambo.

Menurut Chudry, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu segera memeriksa dan mencari kebenaran video dan hakim Wahyu. Langkah ini guna menghindari adanya prasangka. 

"Jika memang terbukti, maka si hakim harus dijatuhkan sanksi sebab amat jelas telah melanggar kode etik. Namun, pemeriksaan video dan pelakunya tetap tidak boleh mengganggu independensi kehakiman dan peradilan," ucapnya.

Soal sanksi yang layak diberikan jika isi video tersebut benar, Chudry berpendapat, hal tersebut tergantung Bawas MA dan KY. Dia hanya menegaskan, Undang-Undang (UU) Kehakiman telah diatur secara tegas tentang kode etik hakim.

Sementara itu, KY angkat bicara soal masalah ini. Memastikan segera memeriksa dan mendalami kebenaran video tersebut, termasuk isi pembicaraannya. Bahkan, bakal menggandeng kepolisian jika dibutuhkan.

"Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap juru bicara KY, Miko Ginting, beberapa waktu lalu.

Pengadilan PN Jaksel pun bersikap dengan meminta klarifikasi kepada hakim Wahyu. Klaimnya, video tersebut adalah hasil editan.

"Video hanyalah potongan atau editan," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto. "Setelah kami klarifikasi kepada beliau, [video] tidak secara utuh menampilkan pernyataan." 

Hakim Wahyu juga disebut hanya berbicara normatif tentang ancaman pidana kasus pembunuhan berencana. Karenanya, narasi yang beredar dalam video tersebut dianggap menyesatkan mengingat masih tahap pemeriksaan dan belum ada tuntutan bahkan vonis.

Selain bocornya video pembicaraan proses sidang dan vonis Sambo, juga muncul rekaman lainnya di media sosial. Terlihat pria diduga hakim Imam sedang melakukan pemeriksaan medis didampingi perempuan, yang juga tak diketahui identitasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan